[POLEMIK RENCANA KENAIKAN HARGA ROKOK]

      Rokok sudah menjadi barang konsumsi yang banyak di temukan di lingkungan sekitar kita. Mulai dari anak-anak hingga orang tua pun mengenalnya. Dengan kisaran harga Rp8.000 hingga Rp21.000 per bungkus, konsumen tidak keberatan membelinya. Namun, belakangan ini muncul isu mengenai kenaikan harga rokok menjadi sekitar Rp50.000 per bungkus. Motif apa yang mendasari kenaikan harga tersebut? Apa dampak bagi masyarakat perokok dan produsen? Mari kita ulas dalam kajian berikut ini.

      Setiap tahun selalu ada revisi kenaikan cukai untuk rokok yang biasanya diberlakukan sejak tanggal 1 Januari. Berdasarkan UU Cukai No. 39 tahun 2007, cukai berfungsi untuk mengurangi konsumsi dan mengendalikan distribusi produk tembakau karena berdampak buruk bagi kesehatan. Namun dalam prakteknya, faktor utama yang diperhatikan dalam menetapkan tarif cukai tembakau adalah target penerimaan pemerintah tahunan. Sistem ini menjadikan harga produk tembakau menjadi lebih terjangkau sejak tahun 1980-an. Akibatnya banyak anak-anak dan masyarakat yang sebenarnya kurang mampu, dapat membeli rokok dengan mudah. read more