Patut bersyukur bahwa data statistik menyebutkan bahwa jumlah masyarakat kurang mampu di indonesia semakin berkurang seiring waktu berjalan. Hal tersebut berimbas langsung terhadap masyarakat terutama pola konsumen. Dengan berkurangnya jumlah masyarakat kurang mampu di Indonesia dan semakin baiknya ekonomi mereka, timbulah hasrat untuk bersifat konsumtif diantaranya inginnya memiliki kendaraan bermotor dan memang sejak dulu indonesia terkesan santai soal kepemilikan kendaraan bermotor, hingga pada akhirnya timbulah masalah-masalah yang ditimbulkan olehnya salah satunya kemacetan.

Di kota-kota besar kemacetan adalah “sarapan pagi” dan “makan malam” bagi warganya. Faktor yang digadang-gadang menjadi penyebabnya cukup banyak, diantaranya jalan di Indonesia yang kurang dibanding jumlah kendaraan yang ada, kecenderungan warganya untuk menggunakan kendaraan pribadi, sikap pengendara yang tidak taat aturan dan lain sebagainya. Di keseharianya melakukan perjalanan dari rumah ke kantor bagi warga metropolitan merupakan kewajiban di hari kerja , tapi tahukah anda bahwa sebagian dari mereka menghabiskan empat kali lipat waktu seharusnya untuk ke kantor jika terkena kemacetan ditambah empat kali lagi untuk pulang ke rumah,  itulah salah satu hal yang menyebabkan tingkat stress warga metropolitan mengungguli daerah lainya. Banyak solusi yang bermunculan untuk mengatasi kemacetan contohnya penambahan transportasi massal yang memang  terlihat sebagai solusi yang memungkinkan untuk kedepanya tetapi baru-baru ini Kemenperin mengungkit wacana pembatasan umur kendaraan hanya sampai dua puluh tahun masa pakai.

Pembatasan umur kendaraan di kota besar merupakan hal yang diluar dugaaan, pasalnya bagaimana bisa kendaraan tua dijadikan kambing hitam atas masalah kemacetan yang terjadi selama ini. Ada yang berpendapat bahwa dengan memangkas umur kendaraan tua setidaknya akan membuat jalanan kota besar lebih kosong dan mengurangi kemacetan yang ada tetapi sekali lagi bagaimana mungkin hal itu benar. Jika kita pandangi sudut-sudut jalanan kota besar contohnya Ibukota Jakarta, mobil lawas contohnya yang dijadikan kambing hitam sangatlah sukar terlihat dan setelah sekian lama menunggu mungkin anda akan melihat satu-dua mobil lawas di jalan Jakarta, yang pasti  anda akan melihat barisan-barisan mobil baru yang tidak berumur lebih sepuluh tahun melewati jalan itu. Sekali lagi tidaklah solutif melarang kendaraan lawas mengaspal di jalan. Dari contoh yang diberikan saja kita bisa menilai bahwa memang itu bukan keputusan tepat, yang mungkin terjadi jika umur mobil lawas dibatasi ialah meningkatnya tindakan konsumtif terhadap mobil baru bagi warga kota besar dan tentu saja pihak yang akan di untungkan dengan keputusan itu adalah produsen mobil. Memang membatasi umur kendaraan cukup sukses di negara seperti Australia dan Singapura tapi ingatlah bahwa mereka mempunyai transportasi massal yang memadai dan aturan yang jelas. Di lain pihak kendaraan lawas yang biasa terlihat di jalanan kota merupakan kendaraan simpanan dan jarang sekali dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Ada hal lain yang bisa dilakukan daripada membatasi umur kendaraan, yaitu membenahi fasilitas transportasi massal dan meningkatkan minat warga kota terhadapnya, barulah setelah menempuh pertimbangan yang matang atas hasil dari perpindahan minat warga kota dari kendaraan pribadi ke transportasi massal, pembatasan umur kendaraan bisa dilakukan. Tentu umur kendaraan yang akan dibatasi ialah kendaraan operasional sehari-hari, sedangkan untuk kendaraan yang memiliki nilai historis yang tinggi bagi pemiliknya ataupun bagi pemilik yang keberatan oleh peraturan itu dengan  alasan yang rasional bisa tetap disimpan sesuai dengan peraturan yang akan berlaku nantinya. Sebenarnya jika diamati secara jeli, kendaraan lawas tidak perlu dilarang untuk mengaspal di aspal kota-kota besar  karena mereka akan tersisih dengan sendirinya oleh perkembangan teknologi kendaraan, sifat konsumtif pemiliknya, dan kondisi kendaraan yang menurun seiring waktu dan memang hal itu lah menjawab menghilangnya peredaran sebagian besar dari 2.769.375 mobil dibawah tahun 1999 yang terdaftar di indonesia pada Jalan-jalan Kota di Indonesia . Tentu sekali lagi perlukah melarang kendaraan tua mengaspal ?

Sumber informasi :·       http://megapolitan.kompas.com/read/2015/01/19/14000071/Pembatasan.Usia.Kendaraan.Tidak.Tepat  (diakses tanggal 02 Maret 2017)

https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1413 (diakses tanggal 02 Maret 2017)

Foto : autobild.es

(bdz/Propulsi 2017)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.